Minggu, 29 April 2012

Legislative Social Responsibility (LSR) sebagai Institusi Perubahan Sosial menuju Indonesia Sejahtera




Legislative Social Responsibility (LSR) sebagai Institusi Perubahan Sosial menuju
Indonesia Sejahtera
 
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam ranah legislatif.  DPR terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali. Sampai saat ini jumlah anggota DPR berjumlah 560 anggota, yang terdiri dari berbagai fraksi.[1] Dalam konsep Trias Politika, DPR merupakan lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Selama ini untuk memberikan apresiasi atas kinerjanya kepada anggota DPR , negara memberikan gaji kepada setiap anggotanya rata-rata sekitar Rp. 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota Dewan setiap bulannya. Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak. Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan: [2]
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta. Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan. Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:[3]
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)
5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif Rp 8,5 juta.
Dengan rincian demikian, anggota Dewan membawa pulang gaji  Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.[4]
Melihat gambaran tersebut,  maka cukup besar gaji yang didapatkan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, sorotan media sangat besar kepada  para anggota Dewan dengan berbagai aset kekayaan yang dimilikinya. Potret kehidupan mereka yang serba mewah dengan berbagai fasilitas yang mereka dapatkan. Rumah besar , mobil mewah, dan aset kekayaan lain yang mungkin selama ini tidak dimiliki oleh rakyat kecil. Bahkan diketahui sejumlah anggota dewan saat ini masing-masing mempunyai mobil Bentley yang nilainya mencapai 7 milyar.[5] Gaya hidup ini sangat berlebihan dibandingkan dengan kehidupan rakyat kecil yang masih kekurangan.
Jika kita melihat potret kehidupan rakyat kecil, terdapat jurang perbedaan yang sangat besar. Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2010 mencapai 31,02 juta (13,33 persen). Dalam hal ini, persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Berdasarkan hasil Survei Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Kedalaman Kemiskinan pada Maret 2010 mencapai  2,21. Dengan demikian, Indonesia selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus bisa mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.[6]
Permasalahan yang begitu kompleks ini membutuhkan solusi yang tepat dan inovatif sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Ketimpangan atau kesenjangan kehidupan sosial antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan rakyat kecil harus dijembatani dan diminimalisisr agar tidak terdapat jurang yang besar antar keduanya. Pada dasarnya setiap anggota dewan memiliki tanggung jawab bahwa  kekayaan pribadinya tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadinya saja, melainkan juga harus dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat.
Berangkat dari pemikiran dasar tersebut, penulis ingin menawarkan sebuah program yang disebut Legislative Social Responsibility. Ide program ini berupa kegiatan-kegiatan sosial yang masing-masing dilakukan oleh setiap anggota dewan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Program ini dapat dilakukan pada berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pengembangan kebudayaan, lingkungan dan lain-lain. Program ini memberikan kebebasan bagi anggota dewan untuk menentukan sendiri kegiatan lokasi Legislative Social Responsibilitynya dan hal ini dimulai sejak beberapa bulan setelah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dilantik menjadi anggota dewan secara resmi.
Dalam rangka mewujudkan program Legislative Social Responsibility terdapat beberapa tahapan-tahapan yang perlu dilakukan. Penulis bagi tahapan tersebut menjadi 4 tahap, antara lain:
1.      Audit dan transparansi harta kekayaan yang dimiliki oleh DPR yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada dasarnya semua harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR perlu dilaporkan dan dibukukan atau di data oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka transparasi harta kekayaan pejabat publik. Dengan itu semua kekayaan yang dimiliki anggota dewan dapat ketahui, sebagaimana mereka sebagai seorang abdi negara.
2.      Pelaksanaan Program Legislative Social Responsibility
1 tahun pertama setelah dilantik setiap anggota dewan membuat perencaaan program yang rencananya mereka realisasikan pada tahun selanjutnya. Dalam tahap ini para anggota dewan mulai menyusun rencana kegiatan yang nantinya akan mereka lakukan. Selanjutnya, program tersebut dapat berbentuk bidang apa saja yang nantinya dapat memberikan perubahan positif dalam masyarakat. Kemudian tahun kedua untuk merealisasikan program tersebut, anggaran dana yang digunakan adalah dari sebagian gaji anggota dewan tersebut. Paling tidak sekitar  5% dari gaji tersebut. Kita ambil pemisalan seperti ini.
Misal : Gaji + tunjangan anggota dewan perbulan = 51 juta
                        Gaji + tunjangan anggota dewan tiap tahun = 51 juta x 12 = 612 juta
           
Rp. 30.600.000,-
            5% dari gaji+tunjangan per tahun = 5% x 612 juta
                                                                        =

Dari permisalan tersebut, anggota dewan bisa menggunakan sebagian gajinya untuk merealisasikan program yang mereka rencanakan. Nilai tersebut yang pasti tidak akan merugikan anggota dewan, karena pada dasarnya nilai tersebut tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan selama ini. Apalagi program ini ditujukan untuk kepentingan sosial dan mewujudkan perubahan Indonesia yang lebih baik lagi.
Kemudian agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana, maka anggota dewan perlu adanya kerjasama dengan stakeholder yang terkait. Dalam hal ini bisa mencakup berbagai bidang pendidikan, sosial, hukum, ekonomi, dan budaya. Maka dengan adanya kerjasama tersebut program tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target yang diharapkan.
      Pada tahun ketiga, program ini sudah dapat berjalan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat yang selanjutnya program ini juga kan terus berkelanjutan selama mereka menjabat sebagi anggota dewan.

3.      Evaluasi
a.       Evaluasi per tahun
Dalam tahap ini untuk memperlancar program tersebut pemerintah perlu membuat peraturan dan tim yang bertugas untuk mengevaluasi hasil yang didapat dari program tersebut. Dan evaluasi tersebut dapat dilakukan dalam 1 tahun pertama dan terus berkelanjutan. Dimana pada tahun pertama ini apakah kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar atau tidak? dan apakah masih ada hambatan dan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selanjutnya apabila ada kekurangan ataupun hambatan mereka bisa segera melakukan perubahan dan pembenahan untuk tahun selanjutnya agar progam kegiatan tersebut dapat jauh lebih baik lagi dan sesuai dengan apa yang diharapkan .
b.      Evaluasi pada akhir masa jabatan
Evaluasi pada tahap ini yaitu setelah akhir dari masa jabatannya tersebut, masing-masing anggota dewan wajib dan harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada tim yang ditugasi sebagai pengawas dari  pelaksanaan program Legislative Social responsibility tersebut. Hal tersebut ditujukan untuk melihat berhasil atau tidaknya program itu dijalankan dan direalisasikan selama mereka menjabat sebagai anggota dewan.

4.      Transparansi Program Legislative Social Responsibility kepada masyarakat
Dalam tahap ini, masyarakat seharusnya mengetahui program yang dibuat oleh DPR. Akses informasi kepada masyarakat harus diberikan oleh anggota DPR baik lewat webside, koran atau media lainnya. Hal ini penting agar rakyat dapat mengetahui kinerja konkret program DPR dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
Program Legislative Social Responsibility ini akan memberikan wujud realisasi yang nyata dan perubahan yang jauh lebih baik untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga program ini akan dapat menguntungkan berbagai pihak dan anggota dewan tidak dipandang sebelah mata lagi oleh masyarakat. Serta peran anggota dewan akan jauh lebih terlihat oleh bukti nyata yang dihasilkan dari program tersebut. Kesuksesan program Legislative Social Responsibility ini bisa dikatakan sebagai institusi perubahan sosial menuju Indonesia sejahtera.


[1]  Anomim , anggota dewan periode 2009-2014, http://www.dpr.go.id/id/anggota/,5 november 2011
2  Kompas, Kamis 12 Mei 2011
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Anonim, punya mobil bentley, anggota dewan digugat, november 2011, http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=107969, 14 november 2011
[6] Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2010, Badan Pusat Statistik, No. 45/07/Th. Xiii, 1 Juli 2010.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapYRO
    Find your way around the casino, find where everything https://deccasino.com/review/merit-casino/ is located with the wooricasinos.info most หาเงินออนไลน์ up-to-date information about Harrah's 출장마사지 Cherokee Casino & Hotel in https://sol.edu.kg/ Cherokee, NC.

    BalasHapus