Legislative Social Responsibility (LSR) sebagai Institusi Perubahan
Sosial menuju
Indonesia
Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam ranah
legislatif. DPR terdiri atas anggota
partai politik yang dipilih melalui pemilu secara langsung oleh rakyat setiap
lima tahun sekali. Sampai saat ini jumlah anggota DPR berjumlah 560 anggota,
yang terdiri dari berbagai fraksi.[1] Dalam
konsep Trias Politika, DPR merupakan lembaga legislatif yang berfungsi untuk
membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang
dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat
dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan
kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan
kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan
dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi
dan kepentingan seluruh rakyat.
Selama ini untuk memberikan apresiasi atas kinerjanya kepada
anggota DPR , negara memberikan gaji kepada setiap anggotanya rata-rata sekitar
Rp. 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota Dewan setiap
bulannya. Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan
struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta
penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk
semua anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan
alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan: [2]
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan
sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran
wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta. Sementara
itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau
tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan. Untuk anggota
biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:[3]
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5
juta
4.
Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional
Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan Dewan berhak atas Rp
500.000-Rp 600.000)
5.
Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia
anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7.
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja
komunikasi intensif Rp 8,5 juta.
Dengan
rincian demikian, anggota Dewan membawa pulang gaji Rp 51.567.200 setiap
bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp
53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa
pulang Rp 54.907.200.[4]
Melihat gambaran tersebut, maka cukup besar gaji yang didapatkan oleh
para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, sorotan media sangat
besar kepada para anggota Dewan dengan
berbagai aset kekayaan yang dimilikinya. Potret kehidupan mereka yang serba
mewah dengan berbagai fasilitas yang mereka dapatkan. Rumah besar , mobil
mewah, dan aset kekayaan lain yang mungkin selama ini tidak dimiliki oleh
rakyat kecil. Bahkan diketahui sejumlah anggota dewan saat ini masing-masing
mempunyai mobil Bentley yang nilainya mencapai 7 milyar.[5]
Gaya hidup ini sangat berlebihan dibandingkan dengan kehidupan rakyat kecil
yang masih kekurangan.
Jika kita melihat potret kehidupan rakyat kecil,
terdapat jurang perbedaan yang sangat besar. Jumlah penduduk miskin
(penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di
Indonesia pada Maret 2010 mencapai 31,02 juta (13,33 persen). Dalam hal ini,
persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk
miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan
keparahan dari kemiskinan. Berdasarkan hasil Survei Badan Pusat Statistik
(BPS), Indeks
Kedalaman Kemiskinan pada Maret 2010 mencapai
2,21. Dengan demikian, Indonesia selain harus mampu memperkecil jumlah
penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus bisa mengurangi
tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.[6]
Permasalahan yang begitu kompleks ini membutuhkan solusi yang
tepat dan inovatif sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Ketimpangan atau
kesenjangan kehidupan sosial antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan
rakyat kecil harus dijembatani dan diminimalisisr agar tidak terdapat jurang
yang besar antar keduanya. Pada dasarnya setiap anggota dewan memiliki tanggung
jawab bahwa kekayaan pribadinya tersebut
tidak hanya untuk kepentingan pribadinya saja, melainkan juga harus
dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat.
Berangkat dari pemikiran dasar tersebut, penulis ingin
menawarkan sebuah program yang disebut Legislative Social Responsibility. Ide
program ini berupa kegiatan-kegiatan sosial yang masing-masing dilakukan oleh
setiap anggota dewan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Program ini dapat
dilakukan pada berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pengembangan
kebudayaan, lingkungan dan lain-lain. Program ini memberikan kebebasan bagi
anggota dewan untuk menentukan sendiri kegiatan lokasi Legislative Social Responsibilitynya dan hal ini dimulai sejak
beberapa bulan setelah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dilantik menjadi
anggota dewan secara resmi.
Dalam rangka mewujudkan program Legislative Social Responsibility terdapat beberapa tahapan-tahapan
yang perlu dilakukan. Penulis bagi tahapan tersebut menjadi 4 tahap, antara
lain:
1. Audit
dan transparansi harta kekayaan yang dimiliki oleh DPR yang dilakukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada dasarnya semua
harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR perlu dilaporkan dan dibukukan atau di
data oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka transparasi harta kekayaan
pejabat publik. Dengan itu semua kekayaan yang dimiliki anggota dewan dapat
ketahui, sebagaimana mereka sebagai seorang abdi negara.
2. Pelaksanaan
Program Legislative Social Responsibility
1 tahun pertama
setelah dilantik setiap anggota dewan membuat perencaaan program yang
rencananya mereka realisasikan pada tahun selanjutnya. Dalam tahap ini para
anggota dewan mulai menyusun rencana kegiatan yang nantinya akan mereka
lakukan. Selanjutnya, program tersebut dapat berbentuk bidang apa saja yang
nantinya dapat memberikan perubahan positif dalam masyarakat. Kemudian tahun
kedua untuk merealisasikan program tersebut, anggaran dana yang digunakan adalah
dari sebagian gaji anggota dewan tersebut. Paling tidak sekitar 5% dari gaji tersebut. Kita ambil pemisalan
seperti ini.
Misal
: Gaji + tunjangan anggota dewan perbulan = 51 juta
Gaji + tunjangan anggota dewan tiap
tahun = 51 juta x 12 = 612 juta
Rp. 30.600.000,-
|
=
Dari
permisalan tersebut, anggota dewan bisa menggunakan sebagian gajinya untuk
merealisasikan program yang mereka rencanakan. Nilai tersebut yang pasti tidak
akan merugikan anggota dewan, karena pada dasarnya nilai tersebut tidak
sebanding dengan apa yang mereka dapatkan selama ini. Apalagi program ini
ditujukan untuk kepentingan sosial dan mewujudkan perubahan Indonesia yang lebih
baik lagi.
Kemudian
agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana,
maka anggota dewan perlu adanya kerjasama dengan stakeholder yang terkait. Dalam
hal ini bisa mencakup berbagai bidang pendidikan, sosial, hukum, ekonomi, dan
budaya. Maka dengan adanya kerjasama tersebut program tersebut dapat berjalan
dengan lancar dan sesuai target yang diharapkan.
Pada
tahun ketiga, program ini sudah dapat berjalan dan diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat yang selanjutnya program ini juga kan terus berkelanjutan selama
mereka menjabat sebagi anggota dewan.
3. Evaluasi
a. Evaluasi
per tahun
Dalam
tahap ini untuk memperlancar program tersebut pemerintah perlu membuat
peraturan dan tim yang bertugas untuk mengevaluasi hasil yang didapat dari
program tersebut. Dan evaluasi tersebut dapat dilakukan dalam 1 tahun pertama
dan terus berkelanjutan. Dimana pada tahun pertama ini apakah kegiatan tersebut
dapat berjalan dengan lancar atau tidak? dan apakah masih ada hambatan dan
kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selanjutnya apabila ada
kekurangan ataupun hambatan mereka bisa segera melakukan perubahan dan
pembenahan untuk tahun selanjutnya agar progam kegiatan tersebut dapat jauh
lebih baik lagi dan sesuai dengan apa yang diharapkan .
b. Evaluasi
pada akhir masa jabatan
Evaluasi
pada tahap ini yaitu setelah akhir dari masa jabatannya tersebut, masing-masing
anggota dewan wajib dan harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada tim
yang ditugasi sebagai pengawas dari
pelaksanaan program Legislative Social responsibility tersebut. Hal
tersebut ditujukan untuk melihat berhasil atau tidaknya program itu dijalankan dan
direalisasikan selama mereka menjabat sebagai anggota dewan.
4.
Transparansi Program Legislative Social Responsibility kepada masyarakat
Dalam
tahap ini, masyarakat seharusnya mengetahui program yang dibuat oleh DPR. Akses
informasi kepada masyarakat harus diberikan oleh anggota DPR baik lewat
webside, koran atau media lainnya. Hal ini penting agar rakyat dapat mengetahui
kinerja konkret program DPR dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada di
masyarakat.
Program
Legislative Social Responsibility ini
akan memberikan wujud realisasi yang nyata dan perubahan yang jauh lebih baik
untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga program ini akan
dapat menguntungkan berbagai pihak dan anggota dewan tidak dipandang sebelah
mata lagi oleh masyarakat. Serta peran anggota dewan akan jauh lebih terlihat
oleh bukti nyata yang dihasilkan dari program tersebut. Kesuksesan program Legislative Social Responsibility ini
bisa dikatakan sebagai institusi perubahan sosial menuju Indonesia sejahtera.
[3] Ibid
[5] Anonim, punya mobil bentley,
anggota dewan digugat, november 2011, http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=107969,
14 november 2011
[6] Profil
Kemiskinan di Indonesia Maret 2010, Badan Pusat Statistik, No. 45/07/Th. Xiii,
1 Juli 2010.
Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapYRO
BalasHapusFind your way around the casino, find where everything https://deccasino.com/review/merit-casino/ is located with the wooricasinos.info most หาเงินออนไลน์ up-to-date information about Harrah's 출장마사지 Cherokee Casino & Hotel in https://sol.edu.kg/ Cherokee, NC.