Minggu, 29 April 2012

Relevansi Pancasila sebagai Filsafat Hidup Berbangsa dan Bernegara


Relevansi Pancasila sebagai Filsafat Hidup Berbangsa dan Bernegara

Indonesia adalah Negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan bahasa mulai dari Sabang sampai merauke. Kemajemukan dan pluralisme yang ada di masyarakat Indonesia telah membentuk berbagai macam kebudayaan dan falsafah hidup masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu para pendiri Negeri ini telah memikirkan dan merumuskan bagaimana menyatukan kebudayaan dan falsafah hidup yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan dalam Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Seperti yang kita ketahui, bahwa Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.[1] Landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa. Jadi, Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.[2]
Adapun bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :[3]
Ø  Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
Ø   Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat (Pancasilais).
 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1.      Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).[4]
2.       Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara. Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum.[5]
3.      Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
 Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
Rumusan Pancasila yang ada saat ini adalah rumusan yang terdapat dalam Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, saat ini norma dan nilai-nilai Pancasila sudah mulai memudar dan masyarakatpun mengalami erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai luhur yang ada didalam Pancasila. Sehingga relevansi pancasila sebagai filsafat hidup berbangsa dan bernegara saat ini mulai pertanyakan. Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara harus dipahami, dimengerti dan diamalkan oleh Seluruh Rakyat Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa serta sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak dalam membangun Indonesia.[6] Oleh karena itu kami ingin mendiskripsikan makna dari sila sila pancasila dan contoh kasus yang menunjukkan ketidak relevannya nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila saat ini.
Makna Sila dalam Pnacasila beserta contoh kasus nilai-nilai pancasila yang tidak relevan :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:[7]
·         Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
·         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
·         Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
·         Catatan: frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.
Contoh kasus :
1.      Kekerasan atas nama agama
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencatat sepanjang tahun 2011 masih banyak ditemukan kasus intoleransi baik antar atau sesama agama, yang tak jarang berujung pada kekerasan. Karenanya pemerintah diminta bisa memperbaikinya di tahun 2012 mendatang.

"Dari Islam sendiri, yang paling parah kita masih ingat kejadian di Cikeusik. Dari Kristen juga ada, yang cabang-cabang alirannya memang juga banyak," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam keterangannya kepada okezone di Jakarta, Kamis (29/12/2011).

Kiai Said menambahkan, dalam ajaran agama apapun, termasuk Islam, kekerasan secara tegas dilarang dilakukan. "Laa ikraaha fiddin. Tidak ada kekerasan dalam agama ataupun atas nama agama. Agama itu pembawa perdamaian, menjadikan hidup damai. Tidak ada ceritanya agama justru menjadikan manusia saling serang," lanjutnya.

Untuk tahun 2012 mendatang, PBNU mewakili seluruh masyarakat Indonesia meminta Pemerintah bisa melakukan langkah nyata menekan, bahkan menghilangkan segalam bentuk kekerasan yang mengatasnamakan agama. Termasuk RUU Kerukunan Umat Beragama yang saat ini tengah disusun, diharapkan bisa menjadi solusi terbaik. "Keamanan dalam negeri, termasuk dari aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama, itu sangat mempengaruhi kepercayaan asing. Itu tugas Pemerintah, itu PR yg harus dituntaskan," tandasnya.[8]
2.      Kasus Bom atas nama Jihad Islam
VIVAnews - Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir mengutuk keras aksi bom bunuh di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu 25 September 2011.
Menurut Ba'asyir, bom bunuh diri atas nama jihad itu dilakukan orang yang tidak mengerti agama."Itu tidak boleh. Dalam agama itu, orang kafir tidak boleh diganggu. Kecuali ada bukti mereka mau menyerang Islam. Persoalannya di situ," kata Ba'asyir di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2011.
Menurut Ba'asyir perbuatan bom bunuh diri di Solo, termasuk yang dilakukan di Cirebon pada April 2011 itu tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Aksi bom Solo dilakukan pria muda asal Cirebon, Pino Damayanto alias Hayat.

Sedangkan bom di Markas Polresta Cirebon dilakukan M Syarief. Keduanya merupakan mantan aktivis Jamaah Ansharut Tauhid Cirebon. "Itu perbuatan yang terkutuk, itu dosa," kata Ba'asyir yang keluar sejenak dari tahanan Mabes Polri untuk berobat gigi. Bagi Ba'asyir, aksi meledakkan diri dengan alasan jihad itu tidak bisa dibenarkan. "Tidak ada. Itu ngawur, bodoh. Itu tidak mengerti agama," kata dia.  Ba'asyir menegaskan, organisasi JAT itu sama sekali tidak terkait aksi-aksi bom di Tanah Air. JAT merupakan tuntutan Nabi dan Rasul. "Maka tidak perlu izin-izin dari polisi.

Aksi bom Solo menewaskan si pelaku seorang diri. Sebanyak 28 orang jemaat gereja mengalami luka-luka. Dua diantaranya mengalami luka parah. Serpihan bom sempat menancap di dekat otak salah satu korban. Satu korban lain mengalami luka parah kena pecahan bom di bagian kantung kemih. (umi)[9]
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
·         Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·         Saling mencintai sesama manusia.
·         Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·         Tidak semena-mena terhadap orang lain.
·         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·         Berani membela kebenaran dan keadilan.
·         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan :
1.      Pemungut Batang Pohon
Garut Tiga pemungut 2 batang pohon pinus di hutan pasrah saat menjadi tersangka kasus pencurian kayu. Mereka mengaku memungut batang pohon pinus itu tanpa izin Perhutani. Ys (22), On (39) dan Sa (35) kini mendekam di sel Polres Garut. Warga Kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Garut Jawa Barat, telah resmi berstatus tersangka.

Ys menceritakan peristiwa ini berawal saat dirinya bersama On dan Sa sedang mencangkul di ladang yang lokasinya tidak jauh dari kawasan hutan lindung di Blok Sagobong, petak 27, Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Cibatu, pada Jumat 17 Februari 2012. Mereka menemukan 2 batang pohon pinus yang sudah tumbang. Lalu, mereka sepakat untuk memamfaatkan kayu tersebut dan memotong hingga menjadi 10 bagian. "Kayunya sudah kering dan sebagian sudah lapuk. Kita memang mau memanfaatkan kayu itu kan sayang", ujar Ys di Mapolres Garut, Sabtu (3/3/2012).Dikatakan dia, setelah dipotong 10 bagian kayu pinus tersebut dibawa ke rumah Sa.

Seminggu kemudian, Ys dan rekannya ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Sukawening dengan tuduhan sebagai pencuri kayu dilahan milik Perhutani.
"Saya memang salah nggak minta izin memungut kayu kepada Perhutani," kata Ys.
"Saya sebagai orang kecil (miskin-red), hanya bisa pasrah," lanjut dia.
Ys dan rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat UU 41 tahun 1999, pasal 50 hurup h dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[10]


3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
·         Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Rela berkorban demi bangsa dan negara.
·         Cinta akan Tanah Air.
·         Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kasus yang bertentangan :
1.      Maraknya aliran sesat
JEMBER-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah daerah.
"Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan," tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab.Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
"MUI Jember selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam," ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember.
Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat.
"Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember," tuturnya.Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.
"Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember," katanya, menambahkan.(republika.co.id)[11]

4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
·         Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
·         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
·         Berembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Artinya, manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang bertentangan :
1.      Kasus Prita

Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran  Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private dari Bu Prita?[12]

2.      Hukuman koruptor dengan pencuri kakao
Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.[13]
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
·         Bersikap adil terhadap sesama.
·         Menghormati hak-hak orang lain.
·         Menolong sesama.
·         Menghargai orang lain.
·         Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Maksudnya yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang bertentangan :
·         Gaya Hidup Hedonis Anggota DPR RI yang berbanding terbalik dengan kehidupan rakyat kecil.
Gaya hidup anggota DPR yang dipandang hedonis dengan beberapa aset yang mereka miliki. Mulai dari gaji yang sangat tinggi, fasilitas mobil mewah, rumah mewah, serta aset kekayaan lain yg mereka miliki. Wakil rakyat semestinya mencurahkan segenap pikiran dan perhatian mereka untuk rakyat. Akan tetapi, banyak anggota DPR memiliki pekerjaan sambilan sehingga perhatian dan pikiran mereka terpecah. Mereka menduakan kepentingan rakyat dengan kepentingan pribadi. Sedikitnya terdapat tiga pekerjaan yang dilakoni anggota DPR, yaitu artis, pengusaha, dan pengacara. Ada 17 anggota DPR periode sekarang ini yang berasal dari kalangan artis. Separuh anggota DPR, menurut Indonesia Corruption Watch, nyambi menjadi pengusaha. Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa sejumlah anggota Komisi III DPR yang berpraktik sebagai pengacara.[14]
Jika kita melihat potret kehidupan rakyat kecil, terdapat jurang perbedaan yang sangat besar. Hal ini menunjukan bahwa adanya kesenjangan sosial antara anggota dewan dengan rakyat kecil. Tahun 2011 jumlah penduduk hampir miskin justru bertambah 5 juta orang. Pertambahan ini berasal dari 1 juta penduduk miskin yang naik status menjadi hampir miskin dan 4 juta penduduk tidak miskin yang turun status menjadi hampir miskin.Total, jumlah penduduk hampir miskin tahun ini menurut data BPS mencapai 27,12 juta jiwa atau sekitar 10,28 persen dari total populasi. Jika ditambahkankan dengan penduduk miskin, jumlahnya hampir mencapai 60 juta orang.BPS mencatat, selama tiga tahun terakhir, jumlah penduduk hampir miskin terus bertambah secara konsisten. Pada 2009 jumlah penduduk hampir miskin berjumlah 20,66 juta jiwa atau sikitar 8,99 persen dari total penduduk Indonesia. Pada 2010, jumlahnya bertambah menjadi 22,9 juta jiwa atau 9,88 persen dari total penduduk Indonesia. [15] dan begitu juga dengan adanya permasalahan sosial yang lain, mulai dari pendidikan, pengangguran dan lain-lain.
Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum tercapai. Dimana hal ini, hak-hak rakyat yang menuntut kesejahteraan terpenuhi. Hal ini tidak sesuai dengan yang terdapat dalam Undang Undang no 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan rakyat.
 Kesimpulan
  • Sudah tidak relevannya nilai-nilai pancasila dengan kehidupan sehari-hari.
  • Tidak adanya ketegasan dari pemerintah terhadap kasus-kasus yang terjadi.
  • Kurangnya kepemimpinan dalam menjamin kerukunan antar umat














[1] http://31610013.blog.unikom.ac.id/landasan-dan-tujuan.15a
[2] https://kamarche99.wordpress.com/2009/02/19/pancasila-sebagai-falsafah-negara/
[3] http://www.anakciremai.com/2011/01/pancasila-sebagai-falsafah-bangsa.html
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] http://filsafat.kompasiana.com/2011/06/07/menggali-kembali-nilai-nilai-luhur-pancasila-dalam-kehidupan-bermasyarakat-berbangsa-dan-bernegara/
[7] http://graha.students-blog.undip.ac.id/2009/06/12/makna-sila-pancasila/
[8] http://news.okezone.com/read/2011/12/29/337/548829/pemerintah-didesak-tuntaskan-kasus-kekerasan-atas-nama-agama
[9] http://nasional.vivanews.com/news/read/252126-ba-asyir--bom-solo-perbuatan-terkutuk
[12] http://nusantaranews.wordpress.com/2009/06/03/indonesia-negara-hukum-atau-negara-kekuasaan/
[13] http://infoindonesia.wordpress.com/2009/11/17/dimejahijaukan-ambil-tiga-biji-kakao-senilai-rp-2-100/
[14] Anonim,2011, DPR Yang Suka Nyambi,  http://www.mediaindonesia.com, diakses 25 desember 2011
[15] Anonim, 2011, Angka Kemiskinan Indonesia Turun, http://www.pikiran-rakyat.com/, diakses tanggal 28
desember 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar