Relevansi
Pancasila sebagai Filsafat Hidup Berbangsa dan Bernegara
Indonesia
adalah Negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan bahasa mulai dari
Sabang sampai merauke. Kemajemukan dan pluralisme yang ada di masyarakat
Indonesia telah membentuk berbagai macam kebudayaan dan falsafah hidup
masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu para pendiri Negeri ini telah memikirkan
dan merumuskan bagaimana menyatukan kebudayaan dan falsafah hidup yang beraneka
ragam menjadi satu kesatuan dalam Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
Seperti
yang kita ketahui, bahwa Pancasila sebagai falsafah bangsa
Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi
bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa
Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan
sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan
pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.[1] Landasan Filsafat Pancasila
merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung
dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok
pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat
yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa. Jadi, Pancasila sebagai
dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana
nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala
sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi
faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak
faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak
beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.[2]
Ø Bersifat
religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan
sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
Ø Memiliki arti praktis yang berarti dalam
proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta
hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila
tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life /
weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat
(Pancasilais).
Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara
kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah
serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang
diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya
menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).[4]
2. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau
(Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah
sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum.[5]
3. Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia Menurut Dewan Perancang Nasional,
yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia,
yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Keperibadian bangsa tetap berakar
dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta
gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
Rumusan
Pancasila yang ada saat ini adalah rumusan yang terdapat dalam Tap MPR No
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Namun,
saat
ini norma dan nilai-nilai Pancasila sudah mulai memudar dan masyarakatpun
mengalami erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai luhur yang ada didalam
Pancasila. Sehingga relevansi pancasila sebagai filsafat hidup berbangsa dan
bernegara saat ini mulai pertanyakan. Pancasila sebagai dasar dan Ideologi
Negara harus dipahami, dimengerti dan diamalkan oleh Seluruh Rakyat Indonesia
sebagai Pemersatu Bangsa serta sebagai landasan berfikir, bersikap dan
bertindak dalam membangun Indonesia.[6] Oleh
karena itu kami ingin mendiskripsikan makna dari sila sila pancasila dan contoh
kasus yang menunjukkan ketidak relevannya nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila saat ini.
Makna
Sila dalam Pnacasila beserta contoh kasus nilai-nilai pancasila yang tidak
relevan :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:[7]
·
Percaya dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Hormat dan menghormati
serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang
berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
·
Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
·
Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
·
Catatan: frasa Ketuhanan
Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini
menekankan ke-esaan dalam beragama.
Contoh
kasus :
1.
Kekerasan atas nama agama
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
mencatat sepanjang tahun 2011 masih banyak ditemukan kasus intoleransi baik
antar atau sesama agama, yang tak jarang berujung pada kekerasan. Karenanya
pemerintah diminta bisa memperbaikinya di tahun 2012 mendatang.
"Dari Islam sendiri, yang paling parah kita masih ingat kejadian di Cikeusik. Dari Kristen juga ada, yang cabang-cabang alirannya memang juga banyak," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam keterangannya kepada okezone di Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Kiai Said
menambahkan, dalam ajaran agama apapun, termasuk Islam, kekerasan secara tegas
dilarang dilakukan. "Laa ikraaha fiddin. Tidak ada kekerasan
dalam agama ataupun atas nama agama. Agama itu pembawa perdamaian, menjadikan
hidup damai. Tidak ada ceritanya agama justru menjadikan manusia saling
serang," lanjutnya.
Untuk tahun 2012
mendatang, PBNU mewakili seluruh masyarakat Indonesia meminta Pemerintah bisa
melakukan langkah nyata menekan, bahkan menghilangkan segalam bentuk kekerasan
yang mengatasnamakan agama. Termasuk RUU Kerukunan Umat Beragama yang saat ini
tengah disusun, diharapkan bisa menjadi solusi terbaik. "Keamanan dalam
negeri, termasuk dari aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama, itu
sangat mempengaruhi kepercayaan asing. Itu tugas Pemerintah, itu PR yg harus
dituntaskan," tandasnya.[8]
2. Kasus Bom
atas nama Jihad Islam
VIVAnews - Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu
Bakar Ba'asyir mengutuk keras aksi bom bunuh di Gereja Bethel Injil Sepenuh,
Solo, Jawa Tengah, pada Minggu 25 September 2011.
Menurut
Ba'asyir, bom bunuh diri atas nama jihad itu dilakukan orang yang tidak
mengerti agama."Itu tidak boleh. Dalam agama itu, orang kafir tidak boleh
diganggu. Kecuali ada bukti mereka mau menyerang Islam. Persoalannya di
situ," kata Ba'asyir di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin 3
Oktober 2011.
Menurut Ba'asyir perbuatan bom bunuh diri di Solo, termasuk yang dilakukan di Cirebon pada April 2011 itu tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Aksi bom Solo dilakukan pria muda asal Cirebon, Pino Damayanto alias Hayat.
Sedangkan bom di Markas Polresta Cirebon dilakukan M Syarief. Keduanya merupakan mantan aktivis Jamaah Ansharut Tauhid Cirebon. "Itu perbuatan yang terkutuk, itu dosa," kata Ba'asyir yang keluar sejenak dari tahanan Mabes Polri untuk berobat gigi. Bagi Ba'asyir, aksi meledakkan diri dengan alasan jihad itu tidak bisa dibenarkan. "Tidak ada. Itu ngawur, bodoh. Itu tidak mengerti agama," kata dia. Ba'asyir menegaskan, organisasi JAT itu sama sekali tidak terkait aksi-aksi bom di Tanah Air. JAT merupakan tuntutan Nabi dan Rasul. "Maka tidak perlu izin-izin dari polisi.
Menurut Ba'asyir perbuatan bom bunuh diri di Solo, termasuk yang dilakukan di Cirebon pada April 2011 itu tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Aksi bom Solo dilakukan pria muda asal Cirebon, Pino Damayanto alias Hayat.
Sedangkan bom di Markas Polresta Cirebon dilakukan M Syarief. Keduanya merupakan mantan aktivis Jamaah Ansharut Tauhid Cirebon. "Itu perbuatan yang terkutuk, itu dosa," kata Ba'asyir yang keluar sejenak dari tahanan Mabes Polri untuk berobat gigi. Bagi Ba'asyir, aksi meledakkan diri dengan alasan jihad itu tidak bisa dibenarkan. "Tidak ada. Itu ngawur, bodoh. Itu tidak mengerti agama," kata dia. Ba'asyir menegaskan, organisasi JAT itu sama sekali tidak terkait aksi-aksi bom di Tanah Air. JAT merupakan tuntutan Nabi dan Rasul. "Maka tidak perlu izin-izin dari polisi.
Aksi bom Solo
menewaskan si pelaku seorang diri. Sebanyak 28 orang jemaat gereja mengalami
luka-luka. Dua diantaranya mengalami luka parah. Serpihan bom sempat menancap
di dekat otak salah satu korban. Satu korban lain mengalami luka parah kena
pecahan bom di bagian kantung kemih. (umi)[9]
2. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
·
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·
Saling
mencintai sesama manusia.
·
Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
·
Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
·
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
·
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
·
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
·
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia
Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan :
1. Pemungut Batang Pohon
Garut Tiga pemungut 2 batang pohon pinus di hutan pasrah
saat menjadi tersangka kasus pencurian kayu. Mereka mengaku memungut batang
pohon pinus itu tanpa izin Perhutani. Ys (22), On (39) dan Sa (35) kini
mendekam di sel Polres Garut. Warga Kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecamatan
Karang Tengah, Kabupaten Garut Jawa Barat, telah resmi berstatus tersangka.
Ys menceritakan peristiwa ini berawal saat dirinya bersama On dan Sa sedang mencangkul di ladang yang lokasinya tidak jauh dari kawasan hutan lindung di Blok Sagobong, petak 27, Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Cibatu, pada Jumat 17 Februari 2012. Mereka menemukan 2 batang pohon pinus yang sudah tumbang. Lalu, mereka sepakat untuk memamfaatkan kayu tersebut dan memotong hingga menjadi 10 bagian. "Kayunya sudah kering dan sebagian sudah lapuk. Kita memang mau memanfaatkan kayu itu kan sayang", ujar Ys di Mapolres Garut, Sabtu (3/3/2012).Dikatakan dia, setelah dipotong 10 bagian kayu pinus tersebut dibawa ke rumah Sa.
Ys menceritakan peristiwa ini berawal saat dirinya bersama On dan Sa sedang mencangkul di ladang yang lokasinya tidak jauh dari kawasan hutan lindung di Blok Sagobong, petak 27, Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Cibatu, pada Jumat 17 Februari 2012. Mereka menemukan 2 batang pohon pinus yang sudah tumbang. Lalu, mereka sepakat untuk memamfaatkan kayu tersebut dan memotong hingga menjadi 10 bagian. "Kayunya sudah kering dan sebagian sudah lapuk. Kita memang mau memanfaatkan kayu itu kan sayang", ujar Ys di Mapolres Garut, Sabtu (3/3/2012).Dikatakan dia, setelah dipotong 10 bagian kayu pinus tersebut dibawa ke rumah Sa.
Seminggu
kemudian, Ys dan rekannya ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Sukawening
dengan tuduhan sebagai pencuri kayu dilahan milik Perhutani.
"Saya memang salah nggak minta izin memungut kayu kepada Perhutani," kata Ys.
"Saya memang salah nggak minta izin memungut kayu kepada Perhutani," kata Ys.
"Saya
sebagai orang kecil (miskin-red), hanya bisa pasrah," lanjut dia.
Ys dan rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat UU 41 tahun 1999, pasal 50 hurup h dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[10]
Ys dan rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat UU 41 tahun 1999, pasal 50 hurup h dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[10]
Makna sila ini adalah:
·
Cinta akan
Tanah Air.
·
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kasus yang bertentangan :
1. Maraknya aliran sesat
JEMBER--
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat
di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI
Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan,
pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran
sesat yang meresahkan di sejumlah daerah.
"Kami
menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir,
namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan," tutur Abdullah yang
akrab disapa Gus Aab.Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran
sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang
bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
"MUI Jember
selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke
jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam," ucap Gus Aab yang juga Ketua
PCNU Jember.
Kasus aliran
sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah
di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari
ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan
biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual,
dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat.
"Biasanya
mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan
Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga
menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember,"
tuturnya.Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam
rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak
sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al
Quran.
"Saya
mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila
ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik
dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember," katanya,
menambahkan.(republika.co.id)[11]
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
·
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan
budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
·
Berembug
atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan
semangat kekeluargaan.
Artinya, manusia Indonesia sebagai
warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya
tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum
diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan
musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai
mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas
Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang bertentangan :
1. Kasus Prita
Prita
Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam
dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni
International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien
yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi
obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya
Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni
Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak
manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk
mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
UU ITE
mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam
menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama
dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan
dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik
(3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita
melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008
digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi
generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti informasi
dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE
April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran
Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang
ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah
sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit
berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen
Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah
jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan
email private dari Bu Prita?[12]
2. Hukuman koruptor dengan pencuri
kakao
Saya tidak
tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan
3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan
kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan
polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk
kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan
jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura
menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan
bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi
rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga
senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas
hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah
gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara
rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di
Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai
uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah
negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya
pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak
rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan
langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek
jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah
kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku
kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus
diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka
tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.[13]
Makna sila ini adalah:
·
Bersikap
adil terhadap sesama.
·
Menghormati
hak-hak orang lain.
·
Menolong
sesama.
·
Menghargai
orang lain.
·
Melakukan
pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Maksudnya yaitu manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk
itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang bertentangan :
·
Gaya Hidup
Hedonis Anggota DPR RI yang berbanding terbalik dengan kehidupan rakyat kecil.
Gaya hidup anggota
DPR yang dipandang hedonis dengan beberapa aset yang mereka miliki. Mulai dari
gaji yang sangat tinggi, fasilitas mobil mewah, rumah mewah, serta aset
kekayaan lain yg mereka miliki. Wakil rakyat semestinya mencurahkan segenap
pikiran dan perhatian mereka untuk rakyat. Akan tetapi, banyak anggota DPR
memiliki pekerjaan sambilan sehingga perhatian dan pikiran mereka terpecah.
Mereka menduakan kepentingan rakyat dengan kepentingan pribadi. Sedikitnya
terdapat tiga pekerjaan yang dilakoni anggota DPR, yaitu artis, pengusaha, dan
pengacara. Ada 17 anggota DPR periode sekarang ini yang berasal dari kalangan
artis. Separuh anggota DPR, menurut Indonesia Corruption Watch, nyambi
menjadi pengusaha. Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa sejumlah anggota
Komisi III DPR yang berpraktik sebagai pengacara.[14]
Jika kita melihat
potret kehidupan rakyat kecil, terdapat jurang perbedaan yang sangat besar. Hal
ini menunjukan bahwa adanya kesenjangan sosial antara anggota dewan dengan
rakyat kecil. Tahun 2011 jumlah penduduk hampir miskin justru bertambah 5 juta
orang. Pertambahan ini berasal dari 1 juta penduduk miskin yang naik status
menjadi hampir miskin dan 4 juta penduduk tidak miskin yang turun status menjadi
hampir miskin.Total, jumlah penduduk hampir miskin tahun ini menurut data BPS
mencapai 27,12 juta jiwa atau sekitar 10,28 persen dari total populasi. Jika
ditambahkankan dengan penduduk miskin, jumlahnya hampir mencapai 60 juta
orang.BPS mencatat, selama tiga tahun terakhir, jumlah penduduk hampir miskin
terus bertambah secara konsisten. Pada 2009 jumlah penduduk hampir miskin
berjumlah 20,66 juta jiwa atau sikitar 8,99 persen dari total penduduk
Indonesia. Pada 2010, jumlahnya bertambah menjadi 22,9 juta jiwa atau 9,88
persen dari total penduduk Indonesia. [15]
dan begitu juga dengan adanya permasalahan sosial yang lain, mulai dari
pendidikan, pengangguran dan lain-lain.
Hal ini
menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum tercapai. Dimana
hal ini, hak-hak rakyat yang menuntut kesejahteraan terpenuhi. Hal ini tidak
sesuai dengan yang terdapat dalam Undang Undang no 11 tahun 2009 tentang
kesejahteraan rakyat.
Kesimpulan
- Sudah tidak relevannya nilai-nilai
pancasila dengan kehidupan sehari-hari.
- Tidak adanya ketegasan dari
pemerintah terhadap kasus-kasus yang terjadi.
- Kurangnya kepemimpinan dalam
menjamin kerukunan antar umat
[1]
http://31610013.blog.unikom.ac.id/landasan-dan-tujuan.15a
[2]
https://kamarche99.wordpress.com/2009/02/19/pancasila-sebagai-falsafah-negara/
[3]
http://www.anakciremai.com/2011/01/pancasila-sebagai-falsafah-bangsa.html
[4] Ibid
[5] Ibid
[6]
http://filsafat.kompasiana.com/2011/06/07/menggali-kembali-nilai-nilai-luhur-pancasila-dalam-kehidupan-bermasyarakat-berbangsa-dan-bernegara/
[7]
http://graha.students-blog.undip.ac.id/2009/06/12/makna-sila-pancasila/
[8]
http://news.okezone.com/read/2011/12/29/337/548829/pemerintah-didesak-tuntaskan-kasus-kekerasan-atas-nama-agama
[9]
http://nasional.vivanews.com/news/read/252126-ba-asyir--bom-solo-perbuatan-terkutuk
[10] http://news.detik.com/read/2012/03/03/125426/1857043/10/3-tersangka-pemungut-2-batang-pohon-pinus-akui-tidak-izin-perhutani
[11] http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=501:di-jembermui-tangani-lima-kasus-aliran-sesat&catid=1:berita-singkat&Itemid=50
[12]
http://nusantaranews.wordpress.com/2009/06/03/indonesia-negara-hukum-atau-negara-kekuasaan/
[13]
http://infoindonesia.wordpress.com/2009/11/17/dimejahijaukan-ambil-tiga-biji-kakao-senilai-rp-2-100/
[15] Anonim, 2011, Angka Kemiskinan Indonesia Turun,
http://www.pikiran-rakyat.com/, diakses tanggal 28
desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar