Legislative Social Responsibility (LSR) sebagai Institusi Perubahan
Sosial menuju
Indonesia
Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam ranah
legislatif. DPR terdiri atas anggota
partai politik yang dipilih melalui pemilu secara langsung oleh rakyat setiap
lima tahun sekali. Sampai saat ini jumlah anggota DPR berjumlah 560 anggota,
yang terdiri dari berbagai fraksi.[1] Dalam
konsep Trias Politika, DPR merupakan lembaga legislatif yang berfungsi untuk
membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang
dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat
dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan
kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan
kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan
dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi
dan kepentingan seluruh rakyat.
Selama ini untuk memberikan apresiasi atas kinerjanya kepada
anggota DPR , negara memberikan gaji kepada setiap anggotanya rata-rata sekitar
Rp. 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota Dewan setiap
bulannya. Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan
struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta
penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk
semua anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan
alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:[2]
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan
sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran
wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta. Sementara
itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau
tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan. Untuk anggota
biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:[3]
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5
juta
4.
Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional
Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan Dewan berhak atas Rp
500.000-Rp 600.000)
5.
Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia
anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7.
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja
komunikasi intensif Rp 8,5 juta.
Dengan
rincian demikian, anggota Dewan membawa pulang gaji Rp 51.567.200 setiap
bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp
53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa
pulang Rp 54.907.200.[4]
Melihat gambaran tersebut, maka cukup besar gaji yang didapatkan oleh
para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, sorotan media sangat
besar kepada para anggota Dewan dengan
berbagai aset kekayaan yang dimilikinya. Potret kehidupan mereka yang serba
mewah dengan berbagai fasilitas yang mereka dapatkan. Rumah besar , mobil
mewah, dan aset kekayaan lain yang mungkin selama ini tidak dimiliki oleh
rakyat kecil. Bahkan diketahui sejumlah anggota dewan saat ini masing-masing
mempunyai mobil Bentley yang nilainya mencapai 7 milyar.[5]
Gaya hidup ini sangat berlebihan dibandingkan dengan kehidupan rakyat kecil
yang masih kekurangan.
Jika kita melihat potret kehidupan rakyat kecil,
terdapat jurang perbedaan yang sangat besar.Jumlah penduduk miskin
(penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di
Indonesia pada Maret 2010 mencapai 31,02 juta (13,33 persen). Dalam hal ini,
persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk
miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan
keparahan dari kemiskinan. Berdasarkan hasil Survei Badan Pusat Statistik
(BPS), Indeks
Kedalaman Kemiskinan pada Maret 2010 mencapai
2,21. Dengan demikian, Indonesia selain harus mampu memperkecil jumlah
penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus bisa mengurangi
tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.[6]
Permasalahan yang begitu kompleks ini membutuhkan solusi yang
tepat dan inovatif sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Ketimpangan atau
kesenjangan kehidupan sosial antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan
rakyat kecil harus dijembatani dan diminimalisisr agar tidak terdapat jurang
yang besar antar keduanya. Pada dasarnya setiap anggota dewan memiliki tanggung
jawab bahwa kekayaan pribadinya tersebut
tidak hanya untuk kepentingan pribadinya saja, melainkan juga harus
dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat.
Berangkat dari pemikiran dasar tersebut, penulis ingin
menawarkan sebuah program yang disebut Legislative Social Responsibility. Ide
program ini berupa kegiatan-kegiatan sosial yang masing-masing dilakukan oleh
setiap anggota dewan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Program ini dapat
dilakukan pada berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pengembangan
kebudayaan, lingkungan dan lain-lain. Program ini memberikan kebebasan bagi
anggota dewan untuk menentukan sendiri kegiatan lokasi Legislative Social Responsibilitynya dan hal ini dimulai sejak
beberapa bulan setelah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dilantik menjadi
anggota dewan secara resmi.
Dalam rangka mewujudkan program Legislative Social Responsibility terdapat beberapa tahapan-tahapan
yang perlu dilakukan. Penulis bagi tahapan tersebut menjadi 4 tahap, antara
lain:
1.Audit
dan transparansi harta kekayaan yang dimiliki oleh DPR yang dilakukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada dasarnya semua
harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR perlu dilaporkan dan dibukukan atau di
data oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka transparasi harta kekayaan
pejabat publik. Dengan itu semua kekayaan yang dimiliki anggota dewan dapat
ketahui, sebagaimana mereka sebagai seorang abdi negara.
2.Pelaksanaan
Program Legislative Social Responsibility
1 tahun pertama
setelah dilantik setiap anggota dewan membuat perencaaan program yang
rencananya mereka realisasikan pada tahun selanjutnya. Dalam tahap ini para
anggota dewan mulai menyusun rencana kegiatan yang nantinya akan mereka
lakukan. Selanjutnya, program tersebut dapat berbentuk bidang apa saja yang
nantinya dapat memberikan perubahan positif dalam masyarakat. Kemudian tahun
kedua untuk merealisasikan program tersebut, anggaran dana yang digunakan adalah
dari sebagian gaji anggota dewan tersebut. Paling tidak sekitar 5% dari gaji tersebut. Kita ambil pemisalan
seperti ini.
Misal
: Gaji + tunjangan anggota dewan perbulan = 51 juta
Gaji + tunjangan anggota dewan tiap
tahun = 51 juta x 12 = 612 juta
Rp. 30.600.000,-
5% dari
gaji+tunjangan per tahun = 5% x 612 juta
=
Dari
permisalan tersebut, anggota dewan bisa menggunakan sebagian gajinya untuk
merealisasikan program yang mereka rencanakan. Nilai tersebut yang pasti tidak
akan merugikan anggota dewan, karena pada dasarnya nilai tersebut tidak
sebanding dengan apa yang mereka dapatkan selama ini. Apalagi program ini
ditujukan untuk kepentingan sosial dan mewujudkan perubahan Indonesia yang lebih
baik lagi.
Kemudian
agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana,
maka anggota dewan perlu adanya kerjasama dengan stakeholder yang terkait. Dalam
hal ini bisa mencakup berbagai bidang pendidikan, sosial, hukum, ekonomi, dan
budaya. Maka dengan adanya kerjasama tersebut program tersebut dapat berjalan
dengan lancar dan sesuai target yang diharapkan.
Pada
tahun ketiga, program ini sudah dapat berjalan dan diterapkan dalam kehidupan
bermasyarakat yang selanjutnya program ini juga kan terus berkelanjutan selama
mereka menjabat sebagi anggota dewan.
3.Evaluasi
a.Evaluasi
per tahun
Dalam
tahap ini untuk memperlancar program tersebut pemerintah perlu membuat
peraturan dan tim yang bertugas untuk mengevaluasi hasil yang didapat dari
program tersebut. Dan evaluasi tersebut dapat dilakukan dalam 1 tahun pertama
dan terus berkelanjutan. Dimana pada tahun pertama ini apakah kegiatan tersebut
dapat berjalan dengan lancar atau tidak? dan apakah masih ada hambatan dan
kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selanjutnya apabila ada
kekurangan ataupun hambatan mereka bisa segera melakukan perubahan dan
pembenahan untuk tahun selanjutnya agar progam kegiatan tersebut dapat jauh
lebih baik lagi dan sesuai dengan apa yang diharapkan .
b.Evaluasi
pada akhir masa jabatan
Evaluasi
pada tahap ini yaitu setelah akhir dari masa jabatannya tersebut, masing-masing
anggota dewan wajib dan harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada tim
yang ditugasi sebagai pengawas dari
pelaksanaan program Legislative Social responsibility tersebut. Hal
tersebut ditujukan untuk melihat berhasil atau tidaknya program itu dijalankan dan
direalisasikan selama mereka menjabat sebagai anggota dewan.
4.Transparansi Program Legislative Social Responsibility kepada masyarakat
Dalam
tahap ini, masyarakat seharusnya mengetahui program yang dibuat oleh DPR. Akses
informasi kepada masyarakat harus diberikan oleh anggota DPR baik lewat
webside, koran atau media lainnya. Hal ini penting agar rakyat dapat mengetahui
kinerja konkret program DPR dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada di
masyarakat.
Program
Legislative Social Responsibility ini
akan memberikan wujud realisasi yang nyata dan perubahan yang jauh lebih baik
untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga program ini akan
dapat menguntungkan berbagai pihak dan anggota dewan tidak dipandang sebelah
mata lagi oleh masyarakat. Serta peran anggota dewan akan jauh lebih terlihat
oleh bukti nyata yang dihasilkan dari program tersebut. Kesuksesan program Legislative Social Responsibility ini
bisa dikatakan sebagai institusi perubahan sosial menuju Indonesia sejahtera.
Relevansi
Pancasila sebagai Filsafat Hidup Berbangsa dan Bernegara
Indonesia
adalah Negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan bahasa mulai dari
Sabang sampai merauke. Kemajemukan dan pluralisme yang ada di masyarakat
Indonesia telah membentuk berbagai macam kebudayaan dan falsafah hidup
masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu para pendiri Negeri ini telah memikirkan
dan merumuskan bagaimana menyatukan kebudayaan dan falsafah hidup yang beraneka
ragam menjadi satu kesatuan dalam Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
Seperti
yang kita ketahui, bahwa Pancasila sebagai falsafah bangsa
Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi
bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa
Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan
sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan
pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.[1]Landasan Filsafat Pancasila
merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung
dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok
pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat
yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa. Jadi, Pancasila sebagai
dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana
nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala
sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi
faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak
faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak
beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.[2]
ØBersifat
religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan
sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
ØMemiliki arti praktis yang berarti dalam
proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta
hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila
tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life /
weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat
(Pancasilais).
Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1.Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara
kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah
serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang
diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya
menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).[4]
2.Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau
(Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah
sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum.[5]
3.Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia Menurut Dewan Perancang Nasional,
yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia,
yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Keperibadian bangsa tetap berakar
dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta
gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
Rumusan
Pancasila yang ada saat ini adalah rumusan yang terdapat dalam Tap MPR No
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Namun,
saat
ini norma dan nilai-nilai Pancasila sudah mulai memudar dan masyarakatpun
mengalami erupsi dan degradasi terhadap nilai-nilai luhur yang ada didalam
Pancasila. Sehingga relevansi pancasila sebagai filsafat hidup berbangsa dan
bernegara saat ini mulai pertanyakan. Pancasila sebagai dasar dan Ideologi
Negara harus dipahami, dimengerti dan diamalkan oleh Seluruh Rakyat Indonesia
sebagai Pemersatu Bangsa serta sebagai landasan berfikir, bersikap dan
bertindak dalam membangun Indonesia.[6] Oleh
karena itu kami ingin mendiskripsikan makna dari sila sila pancasila dan contoh
kasus yang menunjukkan ketidak relevannya nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila saat ini.
Makna
Sila dalam Pnacasila beserta contoh kasus nilai-nilai pancasila yang tidak
relevan :
·Percaya dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·Hormat dan menghormati
serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang
berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
·Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
·Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
·Catatan: frasa Ketuhanan
Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini
menekankan ke-esaan dalam beragama.
Contoh
kasus :
1.Kekerasan atas nama agama
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
mencatat sepanjang tahun 2011 masih banyak ditemukan kasus intoleransi baik
antar atau sesama agama, yang tak jarang berujung pada kekerasan. Karenanya
pemerintah diminta bisa memperbaikinya di tahun 2012 mendatang.
"Dari Islam sendiri, yang paling parah kita masih ingat kejadian di
Cikeusik. Dari Kristen juga ada, yang cabang-cabang alirannya memang juga
banyak," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam keterangannya
kepada okezone di Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Kiai Said
menambahkan, dalam ajaran agama apapun, termasuk Islam, kekerasan secara tegas
dilarang dilakukan. "Laa ikraaha fiddin. Tidak ada kekerasan
dalam agama ataupun atas nama agama. Agama itu pembawa perdamaian, menjadikan
hidup damai. Tidak ada ceritanya agama justru menjadikan manusia saling
serang," lanjutnya.
Untuk tahun 2012
mendatang, PBNU mewakili seluruh masyarakat Indonesia meminta Pemerintah bisa
melakukan langkah nyata menekan, bahkan menghilangkan segalam bentuk kekerasan
yang mengatasnamakan agama. Termasuk RUU Kerukunan Umat Beragama yang saat ini
tengah disusun, diharapkan bisa menjadi solusi terbaik. "Keamanan dalam
negeri, termasuk dari aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama, itu
sangat mempengaruhi kepercayaan asing. Itu tugas Pemerintah, itu PR yg harus
dituntaskan," tandasnya.[8]
2.Kasus Bom
atas nama Jihad Islam
VIVAnews - Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu
Bakar Ba'asyir mengutuk keras aksi bom bunuh di Gereja Bethel Injil Sepenuh,
Solo, Jawa Tengah, pada Minggu 25 September 2011.
Menurut
Ba'asyir, bom bunuh diri atas nama jihad itu dilakukan orang yang tidak
mengerti agama."Itu tidak boleh. Dalam agama itu, orang kafir tidak boleh
diganggu. Kecuali ada bukti mereka mau menyerang Islam. Persoalannya di
situ," kata Ba'asyir di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin 3
Oktober 2011.
Menurut Ba'asyir perbuatan bom bunuh diri di Solo, termasuk yang dilakukan di
Cirebon pada April 2011 itu tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Aksi bom Solo
dilakukan pria muda asal Cirebon, Pino Damayanto alias Hayat.
Sedangkan bom di Markas Polresta Cirebon dilakukan M Syarief. Keduanya
merupakan mantan aktivis Jamaah Ansharut Tauhid Cirebon. "Itu perbuatan
yang terkutuk, itu dosa," kata Ba'asyir yang keluar sejenak dari tahanan
Mabes Polri untuk berobat gigi. Bagi Ba'asyir, aksi meledakkan diri dengan
alasan jihad itu tidak bisa dibenarkan. "Tidak ada. Itu ngawur, bodoh. Itu
tidak mengerti agama," kata dia.Ba'asyir
menegaskan, organisasi JAT itu sama sekali tidak terkait aksi-aksi bom di Tanah
Air. JAT merupakan tuntutan Nabi dan Rasul. "Maka tidak perlu izin-izin
dari polisi.
Aksi bom Solo
menewaskan si pelaku seorang diri. Sebanyak 28 orang jemaat gereja mengalami
luka-luka. Dua diantaranya mengalami luka parah. Serpihan bom sempat menancap
di dekat otak salah satu korban. Satu korban lain mengalami luka parah kena
pecahan bom di bagian kantung kemih. (umi)[9]
2. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
·Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·Saling
mencintai sesama manusia.
·Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
·Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
·Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
·Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
·Berani
membela kebenaran dan keadilan.
·Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia
Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan :
1.Pemungut Batang Pohon
Garut Tiga pemungut 2 batang pohon pinus di hutan pasrah
saat menjadi tersangka kasus pencurian kayu. Mereka mengaku memungut batang
pohon pinus itu tanpa izin Perhutani. Ys (22), On (39) dan Sa (35) kini
mendekam di sel Polres Garut. Warga Kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecamatan
Karang Tengah, Kabupaten Garut Jawa Barat, telah resmi berstatus tersangka.
Ys menceritakan peristiwa ini berawal saat dirinya bersama On dan Sa sedang
mencangkul di ladang yang lokasinya tidak jauh dari kawasan hutan lindung di
Blok Sagobong, petak 27, Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Cibatu, pada Jumat
17 Februari 2012. Mereka menemukan 2 batang pohon pinus yang sudah tumbang.
Lalu, mereka sepakat untuk memamfaatkan kayu tersebut dan memotong hingga
menjadi 10 bagian. "Kayunya sudah kering dan sebagian sudah lapuk. Kita
memang mau memanfaatkan kayu itu kan sayang", ujar Ys di Mapolres Garut,
Sabtu (3/3/2012).Dikatakan dia, setelah dipotong 10 bagian kayu pinus tersebut
dibawa ke rumah Sa.
Seminggu
kemudian, Ys dan rekannya ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Sukawening
dengan tuduhan sebagai pencuri kayu dilahan milik Perhutani.
"Saya memang salah nggak minta izin memungut kayu kepada Perhutani,"
kata Ys.
"Saya
sebagai orang kecil (miskin-red), hanya bisa pasrah," lanjut dia.
Ys dan rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat UU 41
tahun 1999, pasal 50 hurup h dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[10]
·Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kasus yang bertentangan :
1.Maraknya aliran sesat
JEMBER--
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat
di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI
Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan,
pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran
sesat yang meresahkan di sejumlah daerah.
"Kami
menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir,
namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan," tutur Abdullah yang
akrab disapa Gus Aab.Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran
sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang
bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
"MUI Jember
selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke
jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam," ucap Gus Aab yang juga Ketua
PCNU Jember.
Kasus aliran
sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah
di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari
ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan
biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual,
dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat.
"Biasanya
mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan
Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga
menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember,"
tuturnya.Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam
rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak
sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al
Quran.
"Saya
mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila
ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik
dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember," katanya,
menambahkan.(republika.co.id)[11]
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
·Mengutamakan
budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
·Berembug
atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan
semangat kekeluargaan.
Artinya, manusia Indonesia sebagai
warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya
tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum
diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan
musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai
mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas
Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan
musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan
melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang bertentangan :
1.Kasus Prita
Prita
Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam
dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni
International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien
yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi
obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya
Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni
Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak
manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk
mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
UU ITE
mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam
menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama
dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan
dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik
(3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita
melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008
digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi
generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti informasi
dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE
April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran
Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang
ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah
sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit
berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen
Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah
jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan
email private dari Bu Prita?[12]
2.Hukuman koruptor dengan pencuri
kakao
Saya tidak
tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan
3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan
kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan
polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk
kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan
jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura
menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan
bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi
rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga
senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas
hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah
gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara
rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di
Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai
uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah
negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya
pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak
rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan
langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek
jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah
kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku
kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus
diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka
tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.[13]
·Melakukan
pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Maksudnya yaitu manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk
itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang bertentangan :
·Gaya Hidup
Hedonis Anggota DPR RI yang berbanding terbalik dengan kehidupan rakyat kecil.
Gaya hidup anggota
DPR yang dipandang hedonis dengan beberapa aset yang mereka miliki. Mulai dari
gaji yang sangat tinggi, fasilitas mobil mewah, rumah mewah, serta aset
kekayaan lain yg mereka miliki. Wakil rakyat semestinya mencurahkan segenap
pikiran dan perhatian mereka untuk rakyat. Akan tetapi, banyak anggota DPR
memiliki pekerjaan sambilan sehingga perhatian dan pikiran mereka terpecah.
Mereka menduakan kepentingan rakyat dengan kepentingan pribadi. Sedikitnya
terdapat tiga pekerjaan yang dilakoni anggota DPR, yaitu artis, pengusaha, dan
pengacara. Ada 17 anggota DPR periode sekarang ini yang berasal dari kalangan
artis. Separuh anggota DPR, menurut Indonesia Corruption Watch, nyambi
menjadi pengusaha. Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa sejumlah anggota
Komisi III DPR yang berpraktik sebagai pengacara.[14]
Jika kita melihat
potret kehidupan rakyat kecil, terdapat jurang perbedaan yang sangat besar. Hal
ini menunjukan bahwa adanya kesenjangan sosial antara anggota dewan dengan
rakyat kecil. Tahun 2011 jumlah penduduk hampir miskin justru bertambah 5 juta
orang. Pertambahan ini berasal dari 1 juta penduduk miskin yang naik status
menjadi hampir miskin dan 4 juta penduduk tidak miskin yang turun status menjadi
hampir miskin.Total, jumlah penduduk hampir miskin tahun ini menurut data BPS
mencapai 27,12 juta jiwa atau sekitar 10,28 persen dari total populasi. Jika
ditambahkankan dengan penduduk miskin, jumlahnya hampir mencapai 60 juta
orang.BPS mencatat, selama tiga tahun terakhir, jumlah penduduk hampir miskin
terus bertambah secara konsisten. Pada 2009 jumlah penduduk hampir miskin
berjumlah 20,66 juta jiwa atau sikitar 8,99 persen dari total penduduk
Indonesia. Pada 2010, jumlahnya bertambah menjadi 22,9 juta jiwa atau 9,88
persen dari total penduduk Indonesia. [15]
dan begitu juga dengan adanya permasalahan sosial yang lain, mulai dari
pendidikan, pengangguran dan lain-lain.
Hal ini
menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum tercapai. Dimana
hal ini, hak-hak rakyat yang menuntut kesejahteraan terpenuhi. Hal ini tidak
sesuai dengan yang terdapat dalam Undang Undang no 11 tahun 2009 tentang
kesejahteraan rakyat.
Kesimpulan
Sudah tidak relevannya nilai-nilai
pancasila dengan kehidupan sehari-hari.
Tidak adanya ketegasan dari
pemerintah terhadap kasus-kasus yang terjadi.
Kurangnya kepemimpinan dalam
menjamin kerukunan antar umat